Kelas : 2IA23.
NPM : 55414292.
WEB SECURITY
Web Security adalah keamanan untuk sebuah web atau tata cara
mengamankan aplikasi web yang di kelola, biasa nya yang bertanggung jawab
melakukan nya adalah pengelola aplikasi web tersebut. Berbicara mengenai
masalah yang berkaitan dengan keamanan di dalam era digital tidak lepas dari 3
prinsip utama yaitu : Confidentiality, Integrity, dan Availability atau
lebih dikenal dengan nama CIA. Sama halnya ketika bergelut dengan keamanan
(security) sebuah website, princip CIA sudah selayaknya dijadikan pedoman yang
harus dipahami apabila ingin website kita lebih aman dan sulit untuk diserang.
CONFIDENTIALITY.
Confidentiality
memiliki makna bahwa data-data ataupun informasi-informasi yang berada di dalam
sebuah website hanya dapat di baca atau di akses oleh orang-orang yang memang
memiliki kewenangan untuk mengaksesnya. Dalam era konsep Web 2.0 yang sedang berkembang
beberapa tahun belakangan ini, sangat memungkinkan sebuah website untuk dapat memiliki
lebih dari satu administrator. Contohnya adalah WordPress engine.Idealisme Web
2.0 yang dapat mengajak siapa pun menjadi kontributor artikel-artikel di dalam
sebuah website, membuat siapa pun dapat mengakses halaman administrator untuk
memberikan kontribusinya baik dalam bentuk artikel maupun manajemen. Hal ini
sangat berbahaya mengingat pada halaman administrator kita dapat mengedit
file-file yang menjadi theme dari website yang bersangkutan. Dalam kasus
WordPress, untuk mengantisipasi tangan-tangan jahil orang yang tak dikenal,
developer WordPress sendiri telah mengantisipasi hal ini dengan cara membuat
role-role dari setiap user yang dimiliki. Sebagai contoh, Role selain
administrator tidak dapat mengubah theme dan/atau plugin website yang
bersangkutan. Sehingga tidak mungkin pengubahan theme dilakukan oleh user
selain administrator. Lebih lengkap mengenai fitur-fitur yang dapat diakses
oleh role-role user dapat dilihat di artikel: Perbedaan Role pada WordPress.
Dengan pembagian Role seperti ini data ataupun informasi seperti list user-user
hanya akan dapat dilihat oleh sang administrator sedangkan profile user dapat
di akses oleh masing-masing user. Dengan demikian tingkat keamanan dapat
dikatakan semakin tinggi.
INTEGRITY.
Integrity
memiliki pengertian data-data yang berada didalam server atau website hanya
dapat diubah ataupun di delete oleh orang yang memiliki kewenangan untuk
melakukan hal itu. Sebagai contoh proses transfer dari server ke client atau
sebaliknya (dapat berupa upload maupun download), ternyata mengubah file yang
sedang di transfer tersebut, hal ini mengindikasikan bahwa sebuah aplikasi
website yang sedang digunakan tidak aman (insecure). Sama halnya jika ada
serangan sebuah virus yang dapat mengubah sebuah file, entah itu mengubah nama
ataupun isinya. Terkadang user dengan Role yang lebih rendah dari
administrator dapat (dengan cara tertentu, termasuk didalamnya karena
ketidaksengajaan) melakukan hal ini sekalipun ia tidak dapat mengakses data
yang sedang diubah ataupun dihancurkan itu. Tindakan ini terkadang adalah
tindakan yang memang tidak di sengaja oleh user tersebut, namun tetap terjadi
diakibatkan karena adanya error dalam applikasi web yang sedang
digunakan. Untuk membuat website menjadi lebih aman, hal ini tentunya
harus dihindari. Salah satunya adalah dengan mengaplikasikan salah satu proses
yang wajib ada dalam sebuah proses software engineering yaitu proses testing.
Proses testing ini dibagi menjadi dua yaitu: – Black box testing – White box
testing Secara sederhana black box testing adalah mengetes aplikasi yang
diperuntukkan oleh user yang memang mengakses website tersebut (act like
enduser -bertindaklah sebagai seorang user/pemakai). Sedangkan untuk whitebox
testing mengkhususkan diri kepada testing fungsi-fungsi yang telah ditulis
dalam bahasa pemrograman tertentu (PHP, Perl, ASP, Javascript, dan lain
sebagainya). Testing-testing ini dibagi menjadi tiga test berdasarkan input
aplikasi atau fungsinya, yaitu test dengan menggunakan input value: Yang
memang dikehendaki Pas diperbatasan Di luar batasan Apabile memang terdeteksi
error dari testing ini sebaiknya segera diperbaiki sebelum error ini ditemukan
oleh hacker yang kemudian digunakannya untuk mengeksploit website kita.
AVAILABILITY.
Jika
confidentiality bermakna hanya user yang memiliki kewenangan yang dapat melihat
data tertentu yang tersimpan didalam sebuah server atau website, availability
memiliki makna bahwa website harus dapat diakses jika user ingin meggunakannya.
Memang terkesan membingungkan dan tidak berbeda dengan prinsip pertama, namun
kedua prinsip ini sangat jauh berbeda dikarenakan dilihat dari dua sudut
pandang yang memang berbeda. Availability hanya menekankan kepada dapat
diaksesnya sebuah website. Mengenai siapa yang dapat mengaksesnya itu telah
dicover oleh prinsip confidentiality. Jika sebuah website dapat diakses
tanpa adanya error, itu berarti website tersebut telah memenuhi prinsip
availability ini. Hal ini memiliki makna bahwa sebuah website haruslah dapat
diakses apabila memang dibutuhkan, dengan kata lain versi yang lebih mudahnya
adalah, website harus available 24 jam 7 minggu (24/7). Website yang terkena
serangan seperti DoS (Denial of Service) yang berarti menolak untuk memberikan
service kembali dikarenakan traffic yang sangat padat sehingga membuat server
menjadi down, memberikan bukti bahwa keamanan website tersebut telah
jebol. Sebuah website yang aman haruslah dapat mengantisipasi adanya
serangan-serangan yang membuat website tidak beroperasi dikarena server yang
digunakan telah down. Selain DoS ada juga Buffer Overflow yang membuat
applikasi web tidak dapat bekerja, atau bahkan masalah kelebihan pemakaian
bandwidth yang cenderung dilupakan karena lupa untuk mengkalkulasi target user
dari hadirnya sebuah wesbite. Selain itu masalah kualitas perangkat-perangkat
keras yang digunakan termasuk perangkat-perangkat lunak seperti Operating
System ataupun driver-driver agar perangkat keras tersebut dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, juga harus mendapatkan prioritas yang tinggi. Kegagalan
sebuah perangkat lunak ataupun keras dapat membuat website tidak dapat diakses
atau dipergunakan sesuai dengan yang diharapkan.
ASPEK HUKUM
Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau
perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam
penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa
kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber
space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak
dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari
pemberlakuan hukum.
Kegiatan
dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik
yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan
dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek
sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak
karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi
tidak optimal.
Teknologi
informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah
internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan
informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Internet
saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu
jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus
negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi,
ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya.
Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan
sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan
(e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan
(e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya
media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan,
kecepatan serta kenyamanan.
Internet
sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai
mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian okum,
manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi.
Aspek
Hukum Penggunaan Internet.
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang
memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak
Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam
menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak
boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu
yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai
internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam
dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan
perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga
terjerat okum yang terkait.
Etika
Dalam Menggunakan Internet.
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau
menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum
Cyber (Cyberlaw)
Istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus
berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak
kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku
e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature;
dan masih banyak lagi.
Definisi
cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya
Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw
is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of
Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or
emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens
and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal
mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan
atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas
para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan
oleh Hukum Cyber.
Aspek
Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet
sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak
cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek
privasi.
Aspek
Hak Cipta.
Hak
cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website
dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa
informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan
diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi
internet masih banyak terjadi.
Aspek
Merek Dagang.
Aspek
merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan
jasa, yang diatur dalam UU Merek.
Aspek
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal
ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa
pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan.
Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun
tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena
melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas
melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan
menggambil tindakan hukum.
Aspek
Privasi
Di
banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas
warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan
pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada
beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.
Asas-asas
Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam
ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum
dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan
perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat
transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Aspek
Keamanan Komputer Dalam Internet.
Saat kita menggunakan komputer dengan koneksi
internet untuk keperluan penting yang membutuhkan privasi dan integritas
tinggi, baik yang bersangkutan dengan transaksi maupun tukar menukar data yang
sifatnya privat, maka harus diperhatikan beberapa syarat keamanan internet di
bawah ini.
(A) Privacy
/ Confidentiality
Sistem harus memastikan
bahwa informasi dikomunikasikan dan disimpan secara aman dan hanya dapat
diakses oleh mereka yang berhak saja. Data- data pribadi yang bersifat pribadi
harus dapat terjaga dan dapat di pastikan terproteksi dengan baik. Contoh kasus
seperti usaha penyadapan (dengan program sniffer). Usaha-usaha yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan privasi dan meningkatkan penggunan teknologi
kriptografi.
(B) Integrity
Sistem
harus memastikan bahwa informasi dikirimkan secara menyeluruh, lengkap dan
dalam keadaan tidak berubah. Informasi yang dikirim tidak bisa diubah tanpa
seijin pemiliknya.Contoh serangan adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain
yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang
menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.
(C) Availability
Sistem
yang bertugas mengirimkan, menyimpan dan memproses informasi dapat digunakan
ketika dibutuhkan oleh mereka yang membutuhkannya. Contoh hambatan “denial of
service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya
palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak
dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
(D) Authenticity
Sistem
harus memastikan bahwa pihak, obyek, dan informasi yang berkomunikasi adalah
riil dan bukan palsu. Adanya Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat
dilakukan dengan teknologi watermarking (untuk menjaga“intellectual property”,
yaitu dengan meni dokumen atau hasil karya dengan “tangan” pembuat ) dan
digital signature. Metode authenticity yang paling umum digunakan adalah
penggunaan username beserta password-nya.
(E) Access
Control
Sistem
harus dapat melakukan kontrol akses. Merupakan cara pengaturan akses kepada
informasi. berhubungan dengan masalah authentication dan juga privacy
menggunakan kombinasi userid/password.
(F) Non
Repudiation
Sistem harus
memastikan bahwa pihak yang melakukan transaksi tidak dapat menolak, menyangkal
transaksi yang telah dilakukannya
Refferensi Buku :
Mansur, Arief. Gultom, Elisatris. Dikdik.
2009.Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama.
Refferensi Website :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar