Kelas : 1IA21
NPM : 55414292
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga
saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi
hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada
gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman
dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau
mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah
kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan
definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin
mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian
hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan
berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan
kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal
hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum,
rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·
Hukum mengatur tingkah laku atau
tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum.
·
Peraturan hukum ditetapkan oleh
lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat
oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki
kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat
luas.
·
Penegakan aturan hukum bersifat
memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi.
Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi
dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian,
terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
·
Hukum memliki sanksi dan setiap
pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Negara Hukum berarti Negara
dalam menjalankan tindakannya didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada. Dengan
demikian, tugas Negara adalah
menjalankan kesadaran hukum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum yang berlaku
dan harus ditaati oleh setiap warga negaranya. Dari sudut pandang kekuasaan,
paham Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan Negara harus
dijalankan berdasarkan hukum yang adil dan baik. Sifat Negara hukum adalah alat
perlengkapan negaranya hanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan
yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan Negara yang
terdahulu.
Terdapat ciri yang menonjol dari
suatu Negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum tersebut antara
lain sebagai berikut:
- Terdapat pengakuan dan
perlindungan atas hak-hak asasi manusia atau Ham
- Terdapat peradilan yang bebas
dan tidak memihak,
- Terdapat legalitas dalam arti hukum.
Dasar
Hukum Yang Mengatur Warga Negara
Warga
Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan
hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga
Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk
menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan
dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya
orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang
bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan
bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Selain
itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Menurut
pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru
mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI
yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti
kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda
(tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU
tersebut adalah sebagai berikut:
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga negara).
Hukum Publik terdiri dari
:
1. Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama
lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
2. Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3. Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.
4.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional
dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan
warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum
Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
NEGARA HUKUM
Pengertian
negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan
bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi
Winarno, 2006).
Dengan
demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan
kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang
berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara
hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak
boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Negara-negara
komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang
konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam
arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa
negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum.
Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara
hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada
konstitusi atau undang-undang dasar.
Negara
tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara.
Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara
hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan
untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan
mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
Bentuk
Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.
Unsur-unsur
Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan
Negara Republik Indonesia
a. melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. memajukan kesejahteraaan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto ,encoba menghimpun berrbagai pemgertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum. Ssebagai berikut.
b. memajukan kesejahteraaan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto ,encoba menghimpun berrbagai pemgertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum. Ssebagai berikut.
1. Hukum sebagai Ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hukum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Pengertian Warga
Negara dan Kewarganegaraan
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang nampak adalah suatu yang berupa
rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat
yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga
Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan
dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan.
Kedudukannya sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa status
(identias), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik
(resiprokalitas).
Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
A. PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Secara
umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari
suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna
warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien
dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di
atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang
dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat,
memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari
komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya
istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah
Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun
demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik
yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau
disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi
konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain istilah warga Negara, kita
juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih
merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya
dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di
suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih
jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing
atau bukan warga negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
·
Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan
Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·
Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
·
Pengangkatan
Anak
orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia
dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri
setempat.
·
Pewarganegaraan
atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh
kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
·
Melalui
perkawinan
Seorang
perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara
Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun
melangsungkan perkawinan
Warga Negara Dalam UUD
1945
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil
amandemen)
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun
1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : Setiap
warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan
dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Contoh Kasus Perkawinan Campuran
Manusia sebagai mahluk sosial selalu hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama antar manusia, antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani.
Interaksi manusia dalam
masyarakat melahirkan berbagai hubungan, baik yang bersifat individual maupun
yang bersifat kolektif. Salah satu hubungan manusia yang individual adalah
hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam ikatan perkawinan.
Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, yang mengatur segala sesuatu berkaitan dengan pelaksanaan
perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan memberikan pengertian tentang
perkawinan yaitu : “Ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan
tersebut ada satu hal yang harus
mendapatkan perhatian dan menjadi satu fenomena yang masih diperdebatkan yaitu
tentang perkawinan beda kewarganegaraan. Undang-Undang Perkawinan secara eksplisit tidak
mengatur tentang perkawinan beda kewarganegaraan, sedangkan pada kenyataannya sering terjadi sebagaimana yang terjadi pada beberapa
artis di Indonesia.
Di
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 antara lain dijelaskan:
Pasal 57
Yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58
Bagi orang-orang
yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat
memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan
kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang
kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Salah satu hal yang biasanya menjadi kendala bagi orang
yang melaksanakan pernikahan beda kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri, adalah mengenai
perlindungan hukum apabila dalam perkawinan di Indonesia misalnya terjadi
perceraian yang berimbas dalam hal pembagian harta, hak asuh anak dan
sebagainya. Hal ini tentu saja menyulitkan lembaga perkawinan di Indonesia
dalam proses penyelesaiannya karena mereka melangsungkan perkawinannya di luar
negeri. Keadaan ini memberikan anggapan bahwa Undang-Undang Perkawinan dinilai
tidak memberikan perlindungan terhadap warganya yang melangsungkan pernikahan
berbeda. Sehingga tidak adanya kepastian hukum, padahal mereka adalah warga
negara yang mempunyai hak untuk dilindungi oleh hukum.
Mengingat hal di atas, maka akan lebih bijaksana apabila
negara Indonesia berlandaskan Falsafah Pancasila melalui pemerintahannya bisa
memberikan perlindungan dan tata cara pengaturan kepada orang yang akan
melangsungkan perkawinan beda negara. Kiranya langkah ke arah itu tak akan mengurangi sikap
negara dalam menghormati dan melindungi warga negaranya
yang melangsungkah pernihakan dengan warga Negara lain sebagaimana pada Bab III
Bagian Kedua Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yaitu :
1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas
kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengakuan serta pemberian perlindungan hukum kepada
perkawinan beda kewarganegaraan sangat
diperlukan untuk dapat menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Perlindungan hukum disini ditujukan untuk menjamin rasa kepastian hukum
terhadap mereka yang telah melaksanakan perkawinan beda kewarganegaraan tersebut
sehingga mereka akan merasa tenang dan tentram dalam membina rumah tangga.
Berdasarkan
data Lembaga Solidaritas Perempuan, ada dua masalah yang dihadapi perempuan
Indonesia dalam masalah kawin campur. Pertama, tentang hak kewarganegaraan
anaknya dan kedua perlunya kemudahan untuk mensponsori suaminya jika ingin
tinggal di Indonesia. Soal kewarganegaraan anak, selama ini selalu ikut kepada
sang bapak. “Harusnya anak bisa diberi peluang untuk memiliki kewarganegaraan
ganda sampai umur 18 tahun sebelum akhirnya dia bisa memutuskan
kewarganegaraannya,” katanya. Demikian pula menurut artis Maudy Koesnaedi. Di
mata pemain sinetron yang bersuamikan pria asal Belanda, Eric Meijer, ini,
salah satu masalah terbesar dari perkawinan campur adalah tak adanya wewenang
seorang ibu atas hak kewarganegaraan anaknya.
Berdasarkan hal yang diuraikan di atas, penulis akan
meneliti perlindungan hukum tentang perkawinan beda kewarganegaraan yang
dituangkan dalam skripsi berjudul “Perlindungan
Hukum Terhadap Perempuan WNI Akibat Perkawinan Campuran Menurut Pasal 26
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan”.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan beberapa hal yang akan
diteliti sebagai berikut :
1.
Bagimanakah
perlindungan hukum perempuan WNI
Indonesia yang melangsungkan perkawinan campuran?
2.
Bagaimanakah
kedudukan hukum perkawinan
campuran menurut Pasal 26 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan?
3.
Masalah apakah yang
timbul berkaitan dengan perempuan WNI
yang melangsungkan perkawianan campuran?
Pendapat Saya Tentang Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda Warga Negara, Yang pertama warganegara Indonesia dan kedua warganegara asing. Perkawinan Campuran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 57Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 58 Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. Dan Soal kewarganegaraan anak, selama ini selalu ikut kepada sang bapak. “Harusnya anak bisa diberi peluang untuk memiliki kewarganegaraan ganda sampai umur 18 tahun sebelum akhirnya dia bisa memutuskan kewarganegaraannya.
Sumber