A. PENGERTIAN FUNGSI DARI BISNIS
Ø
Pengertian
Bisnis
Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti
“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam
ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis
dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan
waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melkakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.”
Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh
komunitas penyedia barang dan jasa. Jadi, dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh
sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi
dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Ø
Fungsi
Bisnis
Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat/konsumen. Nilai kegunaan (utility value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terangkum dalam fungsi utama bisnis.1. Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara.
2. Fungsi produksi, yaitu mengubah bentuknya (form utility).
3. Fungsi distribusi, yaitu memindahkan tempat produk itu (place utility).
4. Fungsi penjualan, yaitu mengubah kepemilikan (possessive utility).
5. Fungsi pemasaran, yaitu menunda waktu kegunaan (time utility).
B.
BADAN
USAHA DAN SYARAT / PENDIRIAN BADAN USAHA
Ø Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha ialah suatu kesatuan organisasi dan ekonomi yang bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan dan memberi pelayanan kepada masyarakata.
Orang-orang
yang belum memahami apa itu badan usaha, pastinya mereka akan beranggapan bahwa
badan usaha itu sama dengan perusahaan, meskipun pada kenyataannya sangat
berbeda sekali. Perbedaan utama badan usaha dengan perusahaan terletak pada,
jika badan usaha merupakan sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat
dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.
Ø Syarat – Syarat Mendirikan Badan
Usaha
Agar
dapat mendirikan badan usaha, diperlukan beberapa hal diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Adanya
suatu produk maupun jasa yang nantinya akan diperjual belikan atau di
perdagangkan.
2. Cara
pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
3. Penentuan
mengenai harga pokok dan harga jual pada produk maupun jasa.
4. Kebutuhan
akan tenaga kerja.
5. Organisasi
internal.
6. Pembelanjaan,
dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
C. DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN
PERUSAHAAN DAN CONTOH DOKUMENNYA
Ø Akta Notaris
Akta
Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870
dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak
dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu
lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat
dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan
yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh
dibuat oleh Notaris :
1. Pendirian
Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Pendirian
Yayasan
3. Pendirian
Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
4. Kuasa
untuk Menjual
5. Perjanjian
Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6. Keterangan
Hak Waris
7. Wasiat
8. Pendirian
CV termasuk perubahannya
9. Pengakuan
Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10. Perjanjian
Kerjasama, Kontrak Kerja
11. Segala
bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Contoh Surat Akta
Notaris :
Ø NPWP Perusahaan
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi Dari NPWP adalah
:
1. Sarana
dalamadministrasi perpajakan
2. Tanda
pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
3. Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
4. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran Untuk
Mendapatkan NPWP :
·
Berdasarkan sistem penaksiran sendiri
untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,
untuk diberikan NPWP.
·
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula
terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
·
Wajib pajak orang pribadi Pengusaha
Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain
wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan TIdak
Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir
bulan berikutnya.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang
memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Untuk
Mendapatan NPWP :
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk
WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi
penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing.
2. Untuk
WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
bagiOrang Asing.
2. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau kepala Desa.
3. Untuk
WP Badan :
1. Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa
:
1. Untuk Bendaharawan sebagai
Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi Kartu
tanda Penduduk bendaharawan;
2. Fotokopi
surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
2. Untuk
Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi
perjanjian kerja sama sebagaijoint operation;
2. Fotokopi
NPWP masing-masing anggotajoint operation;
3. Fotokopi Kartu
tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
3. Wajib
Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan
terdaftar.
4. Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
Contoh Surat NPWP :
Ø SIUP
Surat Izin Usaha
Perdagangan
SIUP adalah
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang
selanjutnya disebut SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis-Jenis SIUP :
·
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
·
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
·
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat
diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
Kegunaan surat SIUP :
·
Sebagai alat pengesahan yang di berikan
oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
·
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan
lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Contoh Surat SIUP:
Ø SPT Pajak
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek
pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT
·
Wajib Pajak PPh
·
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
1. Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2. Penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
3. harta
dan kewajiban.
4. Pemotongan/
pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
· Pengusaha
Kena Pajak
1. Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang.
2. Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
3. Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·
Pemotong/ Pemungut Pajak
1. Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkan.
Cara mengisi dan
penyampaian SPT adalah :
1. Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan.
2. Wajib
Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan
SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Contoh Surat SPT Pajak
:
SUMBER
:




Tidak ada komentar:
Posting Komentar